E-Procurement LPSE Setda Kota Denpasar

Implementasi E-Procurement merupakan bagian upaya untuk mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efisien dan transparan, serta menjadi salah satu inisiasi dalam rangka mencegah korupsi khususnya di bidang pengadaan. Implementasi E-Procurement di instansi pemerintah didorong melalui Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009, yang merupakan penegasan keputusan Dewan Teknologi dan Informasi Nasional (Dewan TIK Nasional) dalam Keputusan Presiden secara Elektronik (E-Procurement) akan disebarluaskan, dikembangkan dan didorong penggunaannya serta secara bertahap akan diberlakukan secara nasional.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berupaya melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam pengelolaan anggaran dengan harapan dapat mewujudkan percepatan pelayanan publik kepada masyarakat. Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara. Selain itu proses pengadaan barang/jasa ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha atau asosiasi vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.