Tujuan yang dicapai oleh Pemerintah Kota Denpasar dengan mengimplementasikan program E-Procurement :
- meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah
- meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
- memudahkan sourcing dalam memperoleh data dan informasi tentang barang/jasa dan penyedia barang/jasa
- menjamin proses pengadaan barang/jasa pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat
- menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi para pihak pelaku pengadaan barang/jasa
- menciptakan situasi yang kondusif agar terjadi persaingan yang sehat antar penyedia barang/jasa
- menciptakan situasi yang kondusif bagi aparatur pemerintah dan menjamin terselenggaranya komunikasi online untuk mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa dengan panitia pengadaan dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari pelaksanaan E-Procurement adalah sebagai berikut :
- meminimalisasi faktor kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa
- meminimalisasi kecurigaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa
- membantu proses pengendalian administrasi proyek terutama pada proses pengadaan barang/jasa
- memudahkan bagi peserta lelang untuk mengikuti semua tahapan lelang sesuai regulasi yang ada dengan pemanfaatan teknologi informasi (internet)
- memberi keadilan bagi seluruh peserta lelang baik peserta dari penyedia barang/jasa dengan kualifikasi kecil atau non kecil.